[Laporan Kajian Bulanan]
Ahad 01 April 2012
Mengawali minggu perdana di bulan April, Ushul Fiqh Community (UFC) kembali
menghelat kajian kontemporer bulanan. Jika pada kajian sebelumnya diisi dengan
bedah buku, maka kajian kali ini lebih diproyeksikan untuk menelaah analisis
teori usul fikih klasik melalui pendekatan komparasi antar-madzhab. Dengan
menghadirkan Mohammad Hafidz Anshori sebagai pemakalah, diskusi kali ini mengusung
tema Istihsan sebagai objek kajian. Acara dimulai pukul 20.00 KSA dan
dihelat di Auditorium Ahgaff Centre, Gedung Fakultas Syariah Universitas
Al-Ahgaff, Tarim, Hadramaut.
Rekan Hafidz, melalui makalahnya
berjudul ; “Menyibak Tabir Kontroversi antara Pengusung dan Penolak Istihsan (Telaah-Analisis Konsep Istihsan
sebagai Dalil Syariat) ”, mencoba menghadirkan ‘wajah baru’ dalam mendedah salah
satu dalil syariat yang – meminjam bahasa makalahnya – masuk dalam “dimensi dalil
yang diperselisihkan”. Makalah yang ditulis sebanyak 6 halaman tersebut diawali
dengan mengutip perkataan Imam Syafi’i yang sudah cukup populer ‘man
istahsana fa qod syarro’a’, “Siapa yang ber-istihsan, maka sungguh dia
telah membuat syariat baru ! “. Dan sesuai dengan judulnya, makalah tersebut
memang secara spesifik ditulis untuk ‘menyibak’ poros kontroversi antar dua
kubu, pengusung dan penolak Istihsan, yang cukup penuh mewarnai literatur studi
usul fikih klasik.
Mahasiswa semester 8 (tingkat IV) Fakultas Syariah asal Madura ini menjadikan
beberapa kitab primer masing-masing kubu sebagai rujukan utama. Dari kubu
Syafiiyyah ada kitab al-Mustashfa fii Ilmi al-Ushul karya al-Ghazali, sedangkan
dari kubu pengusung (dalam hal ini kalangan Hanafiyyah), Kitab Kasyful
Asraar Syarh Usul Bazdawy karya Abdul Aziz al-Bukhory, masih menjadi
pilihan utama yang dianggap representatif untuk menjabarkan konsep Istihsan
perspektif madzhab Hanafy. Dan tak lupa, dari kalangan pemikir kontemporer,
Hafidz merujuk pada kitab Atsaru al-Adillah al-Mukhtalaf Fiiha Fil Fiqh
al-Islami, karya Dr. Musthafa Dib Bugha.
Acara yang –-terbilang-- berlangsung menarik ini cukup menghadirkan
paradigma-paradigma yang berbeda dari berbagai sudut pandang. Diskusan juga
semakin diperkaya dengan penyajian
beberapa permasalahan partikular yang dibangun di atas pondasi Istihsan yang
’tercecer’ dalam hampir seluruh kitab fikih madzahib arba’ah. Persinggungan
pendapat menjadi tak terhindarkan, terutama saat sesi dialog. Tapi selama dua
setengah jam dialog, acara yang dimoderatori Hamidi Haris ini berlangsung
kondusif.
Untuk selanjutnya, UFC Ahgaff berencana
akan membedah buku Ushul al-Fiqh wa ‘Alaqotuhu
bil Falsafah (Usul Fikih dan Korelasinya
dengan Filsafat) karya mufti Mesir terkemuka, Prof. Dr.
Ali Jum’ah. Bedah buku ini merupakan upaya awal bagi aktivis pecinta ushul fiqh
Universitas Al-Ahgaff, terhadap pendedahan isu-isu kontemporer dalam studi usul
fikih dari berbagai aspek epistemologi ; baik teori konseptual, sejarah,
metodologi, perbandingan antar madzhab, korelasi dengan cabang ilmu lain, serta
beberapa aspek kajian lainnya yang akan dibahas dalam proyek diskusi ke depan.
“Dengan demikian, kajian ushul fiqh diharapkan bisa benar-benar komprehensif,
menyentuh ke berbagai aspek penting yang meliputinya”, tutur Nuril Izza Muzakky,
koordinator UFC. (Dzul Fahmi)
0 Komentar